PewartaTV, Magetan – Satuan Narkoba Polres Magetan Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pelaku pemakai, sekaligus pengedar barang haram narkotika jenis sabu, yang diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah hukum Polres Magetan
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang lebih awal di tangkap oleh petugas. Dua pelaku di amankan petugas satnarkoba ini, satu diantaranya menyandang difabel, namun kondisi kekurangan fisiknya itu, tak membuat nyali ciut
Di ketahui kedua pelaku bernama Andrian, alias Gendon, warga Desa Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi, dan rekanya bernama Ersa Kurniawan, warga Kelurahan Sukowinangun Magetan , keduanya ditangkap di perempatan lampu merah Pasar Parang, Taman Arum
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam bungkus plastik klip 0,54 gram, 0,23 gram, satu buah hand phone, korek api, satu unit sepeda motor dan juga alat hisap yang digunakan oleh kedua pelaku
Andriyan, pelaku, ia nekat memakai, mengedarkan sabu, karena tergiur rupiah yang ia dapat lebih besar dari pada menjadi pekerja serabutan yang penghasilan tak pasti. Setiap sabu 0,54 gram ia beli 1 juta dua ratus, ia jual seharga 1 juta empat ratus ribu rupiah
AKP.Didik Ary Hendro, Kasat Narkoba Polres Magetan Jawa Timur menjelaskan, kedua pelaku ini di tangkap saat menaruh atau meranjau barang haram sabu di wilayah Taman Arum Parang Magetan, hendak diedarkan, Â dijual di wilayah hukum polres magetan
Akibat perbuatanya, pelaku dihantam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, hukuman maksimal penjara seumur hidup, saat ini keduanya mendekam di sel tahanan polres setempat untuk menjalani proses hukum