Penyiasat JSJN diberi akses soal siasat juruterbang ditahan di Indonesia
Penyiasat Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Bukit Aman mendapat akses menemui juruterbang Malaysia. Juruterbang tersebut ditahan pihak berkuasa Indonesia atas dugaan penyelundupan dadah.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, mengesahkan akses tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026. Ia mengatakan penyiasat Malaysia sudah diberi izin sejak awal. Proses wawancara terhadap suspek masih berlangsung dan belum selesai.
Kasus tersebut bermula pada 28 Juli 2026 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas Indonesia menemukan 15 bungkusan berisi 70.114 pil ekstasi dan methamphetamine. Juruterbang Malaysia berusia 39 tahun itu kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum.
JSJN sebelumnya telah mengirim tim penyidik ke Jakarta untuk membantu penyelidikan. Tim tersebut berupaya mendapatkan informasi langsung dari tersangka dan menelusuri jaringan yang diduga terlibat. Polisi Malaysia juga sebelumnya menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Saifuddin menegaskan hasil pemeriksaan akan dibagikan kepada publik setelah proses penyelidikan selesai. Pemerintah Malaysia juga sedang mengkaji peningkatan sistem keamanan bandara. Kajian tersebut melibatkan beberapa lembaga dan akan dibawa dalam rapat kabinet mendatang.
Kasus juruterbang Malaysia ditahan di Indonesia kini menjadi perhatian aparat kedua negara. Kerja sama penyidikan diharapkan membantu mengungkap asal-usul narkotika tersebut. Penyelidikan juga penting untuk mengetahui kemungkinan jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat.





