Gelar Wayang Kulit, Upaya Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun dalam Mensosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

0
20

PewartaTV, Ponorogo – Adanya peredaran rokok ilegal dinilai menjadi salah satu kasus pelanggaran di bidang cukai yang masih marak saat ini. Padahal, selain meresahkan, siapapun yang melakukan pelanggaran dengan mengedarkan rokok polasan akan dikenai sanksi yang cukup berat.

Untuk itu, Satpol PP Ponorogo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun terus aktif melakukan sosialisasi tentang larangan rokok polosan kepada masyarakat.

Sosialisasi kali ini dikemas dalam sebuah pagelaran seni wayang kulit dengan dalang Ki Purbo Sasongko yang bertempat di halaman rumah Kepala Desa Tatung, Kecamatan Balong, Sabtu (03/06/2023).

“Kita sengaja memilih wayang kulit sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan mengedarkan rokok tanpa pita cukai,” kata Joko Waskito, selaku Kasat Pol PP Kabupaten Ponorogo.

Pihaknya menegaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) ssngat penting terutama dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, dengan adanya peredaran rokok polos tanpa pita cukai tentunya sangat merugikan negara.

Sementara itu, bagian pemeriksa bea dan cukai Madiun, Anom Wiro menegaskan bahwa masyarakat wajib paham tentang rokok ilegal, karena itu akan berpengaruh pada jalannya pembangunan nasional.

“Semoga masyarakat paham dan ssmakin cerdas sehingga tidak ikut ikutan mengedarkan rokok ilegal yang bisa merugikan negara,” pungkasnya. (adv/ns)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini