PewartaTV, Magetan – Berhati-hatilah bagi sekolah saat meminta sumbangan maupun pungutan atau tarikan ke pada siswa sekolah atau kepada wali murid, agar pihak sekolah atau kepala sekolah maupun guru tak terseret kasus hukum
Sesuai undang-undang telah diatur tentang larangan meminta sumbangan, pungutan, tarikan, bantuan kepada siswa atau wali murid dengan jumlah yang di pathokm dan memberi batas waktu pembayaran
Salah satu sekolah SMA Negeri di Magetan Jawa Timur mendadak didatangi anggota DPRD komisi A membidangi dunia pendidikan, karena diduga telah melakukan pungli dengan jumlah variatif kepada siswa
Anggota komisi A bidang pendidikan Joko Suyono dan Suwarno memasuki ruangan guru dan kepala sekolah untuk meminta penjelasan terkait adanya pungutan dilakukan oleh sekolah ini kepada siswa didiknya
Kedatangan anggota DPRD ini sebelumnya menerima aduan dari orang tua siswa merasa keberatan dengan pungutan dilakukan pihak sekolah untuk biaya program sekolah, kegiatan PMP, wajib diikuti semua siswa
Dijelaskan Sudhanto, Kepala SMA Negeri 1 Barat Magetan, pihaknya tak merasa meminta pungutan atau melakukan pungli ke siswanya, sebab tarikan ini sudah sesuai kesepakan komite orang tua, dengan jumlah nominal bervariatif mulai 400 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah persiswa
Suwarno, Anggota Komisi A DPRD Magetan menjelaskan ia mendatangi sekolah usai menerima aduan adanya dugaan praktek pungli dilakukan pihak sekolah ke siswa. Temuan di lapangan pihak sekolah terbukti melakukan tarikan dengan dalih meminta sumbangan untuk program PMP. (jk/red)