PewartaTV, Magetan – Kasus sengketa tanah, antara warga di Desa Kembangan Sukomoro Magetan, bersengketa dengan Pemerintah Desa Kembangan, hingga saat ini belum kunjung terselesaikan, meski sengketa tanah ini sudah berlangsung bertahun-tahun
Sengketa tanah ini bermula, pemilik tanah yang sudah bersertifikat bernama Sumardi, tahun 2001 silam, saat program prona dari pemerintah, secara tiba-tiba pihak pemerintah desa mengklaim Sumardi telah menyerobot tanah milik aset desa
Berawal dari itu, pihak warga pemilik tanah bersertifikat resmi tak terima, melaporkan terkait hak kepemilikan tanah ke Unit Satreskrim Polres Magetan. Namun laporan tersebut hingga saat ini belum juga ada tindaklanjut serius dan kasus ini berlarut
Menindak lanjuti laporan kasus sengketa tanah ini, pihak Unit Satreskrim Polres Magetan kembali menghadirkan petugas kantor BPN, untuk kembali melakukan pengukuran tanah ulang, seluas 100 meter, untuk kembali mencari bukti baru
Gunadi, Pengacara Pemilik Tanah Bernama Sumardi Di Desa Kembangan, ia memberikan bantuan hukum untuk menuntaskan kasus sengketa tanah hingga saat ini belum kunjung tuntas. Menurutnya warga memiliki bukti kuat sertifikat kepemilikan tanah dari program prona tahun 2001, diduga kasus ini syarat permainan mafia tanah. (jk/red)