Caleg Partai Bagi Uang Fulgar Melanggar Undang-Undang

0
58

PewartaTV, Magetan – Saat ini KPU Pusat RI memutuskan masuk dalam tahapan kampanye bagi semua partai politik dan para peserta pemilu tahun 2024, akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, serentak skala nasional

Dalam tahapan kampanye itu hingga kini banyak ditemukan pelanggaran mulai pemasangan apk di lokasi terlarang, kampanye melibatkan anak kecil, hingga bagi-bagi uang secara fulgar di lakukan calon legeslatif

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Caleg Kabupaten, Provinsi, DPR RI dari partai didapati membagi-bagikan uang ke  warga secara fulgar

Adanya caleg dari partai bagi-bagi uang secara terang-terangan di lokasi pasar sayur dan di lokasi pasar lama Ngerong, Desa Ndadi, Kecamatan Plaosan Magetan Bawaslu Magetan memastikan hal itu melanggar undang-undang pemilu dan akan membawa ke Gakkumdu

Dijelaskan Purwanto, Anggota Bawaslu Magetan devisi penindakan pelanggaran pemilu pihaknya memastikan caleg  bagi uang ke warga berdalih  acara bimtek melanggar. Pihaknya sudah  melayangkan surat pemanggilan ke pada caleg bersangkutan untuk memintai keterangan

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini