PewartaTV, Magetan – Satuan Reskrim Polres Magetan Jawa Timur tampaknya tak main-main mempertegas jeratan hukum keberadaan kejahatan hewan melanggar undang-undang konsumen membongkar lokasi sapi glonggongan
Beberapa hari kemarin Satreskrim Polres Magetan di dampingi Petugas Kantor Disnakan Magetan menggrebek lokasi sapi glonggong di Desa Pupus,Kecamatan Lembeyan Magetan dan berhasil mengamankan pelaku
Saat ini diduga pelaku bernama Sunarto, pemilik rumah jagal sapi glonggongan menjalani proses pemeriksaan di ruang Unit Reskrim guna menunggu proses hukum berlaku dan di tetapkan menjadi tersangka
Selain mengamankan diduga pelaku, pemilik rumah jagal sapi glonggongan petugas juga mengamankan daging sapi glonggongan, barang bukti mobil pik up, pendukung lain, untuk memperkuat berkas jeratan hukum pelaku
Usai pemeriksaan barang bukti berupa daging sapi glonggongan, petugas Sat Reskrim, Disnakan Magetan memusnahkan 350 kilogram daging sapi glonggongan di depan diduga pelaku, dengan cara mengubur ke tanah
Dikatakan dokter hewan Rizky Nurfathoni A, dokter hewan Kantor Disna Kan Magetan pemusnahan dilakukan agar daging tak sehat hasil glonggongan musnah, usai pemeriksaan berkas dari polres magetan
Dengan dimusnahkanya BB daging sapi glonggongan ini, membuktikan keseriusan penanganan satreskrim aktif ikut serta memutus mata rantai, membasmi jagal nakal dengan cara mengglonggong. (jk/red)