Terbungkus Hutang IRT di Magetan Nyambi Mucikari

0
19

PewartaTV, Magetan – Seorang ibu rumah tangga di Magetan Jawa Timur, umur 54 tahun warga Maospati, tertunduk malu setelah digelandang ke ruang pres rilis Polres Magetan, karena kedapatan berprofesi  mucikari

Diketahui mucikari beralis tebal pelaku eksploitasi seksualitas ini, bernisial S-S ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Magetan saat melakukan transaksi  menjual psk di sebuah warung

Satgas TPPO Polres Magetan, menemukan berbagai barang bukti, sehingga pelaku di jebloskan penjara dengan jeratan pasal 2 ayat 1, UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan anak

Dalam pasal tersebut melaku menerima ganjaran pidana kurungan penjara paling singkat tiga tahun paling lama lima belas tahun dan denda uang tunai sejumplah enam ratus juta rupiah

Pelaku menjalani profesi ini sejak dua tahun lalu. Ia merekrut 4 korban yang ia jajakan ke para lelaki hidung belang, sekaligus mencarikan lokasi kamar untuk penghasilan tambahan

S-S pelaku mucikari mengaku, hasil dari pekerjaanya menjual 4 korban pekerja sex komersial, karena terbungkus banyak hutang membuat dirinya membutuhkan uang untuk membayar

AKP.Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Magetan, pelaku ditangkap usai anggotanya berpura-pura menjadi pelanggan pekerja sex dan menemukan barang bukti yang digunakan menjerat pelaku

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini