Petugas Tetapkan Tersangka Kasus Sapi Glonggongan

0
23

PewartaTV, Magetan – Beberapa bulan lalu Anggota Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur melakukan penggrebekan ke lokasi praktek daging sapi glongongan di Dukuh Pandean, Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan Magetan Jawa Timur

Saat itu pemilik rumah potong hewan ilegal atau lokasi tempat daging glongongan bernama Sunarto di gelandang petugas ke ruangan Reskrim Polres Magetan untuk diamankan dan di periksa lebih lanjut

Kasus ini sempat mengendap beberapa bulan, diakhir tahun 2023 akhirnya Satuan Reskrim Polres Magetan menetapkan pelaku, pemilik rumah daging sapi glonggongan menjadi tersangka saat ini mendekam di sel tahanan

Dikatakan AKP.Anga Perdana Kasat Reskrim Polres Magetan tersangka terbukti bersalah dengan merugikan perlindungan konsumen dengan menggelonggong sapi agar sapi tersebut bertambah bobot dan mahal

Akibat perbuatanya, tersangka di jerat pasal 62 ayat 1 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda senilai dua milyard rupiah, agar menimbulkan efek jera kepada pelaku, juga kepada pelaku sapi glonggongan lain di wilayah magetan. (jk/red)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini