Petugas Amankan Pelaku Tppo Modus Abg Pelaris Warung

0
21

PewartaTV, Magetan – Sesuai atensi dari Kapolri dimana semua Jajaran Polres wajib melakukan penindakan, sekaligus penangkapan kasus TPPO, perdagangan anak di bawah umur, agar menyelamatkan nasib generasi anak bangsa kedepanya

Menindak lanjuti hal itu, jajaran satreskrim polres magetan berhasil mengamankan dua pelaku memperdagangkan anak di bawah umur dengan dalih agar warung milik pelaku tambah laris, di sambangi pelanggan

Saat ini kedua pelaku kasus TPPO menjalani pemeriksaan, proses penyidikan di ruang Satreskrim Polres Magetan, mempertanggung jawabkan perbuatanya, karena memperdagangkan anak di bawah umur

Dijelaskan AKBP.Satria Permana, Kapolres Magetan dua pelaku tppo ini menjual anak di bawah umur di lokasi warung remang-remang pasar PPU Maospati dan di warung remang-remang di wilayah Kawedanan

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras arak jowo, hand phone, uang tunai, baju milik anak di bawah umur yang di perjual belikan dan barang bukti penguatan kasus lain

Akibat perbuatanya pelaku pemilik warung memperjual belikan anak di bawah umur agar warung miliknya laris didatangi pelanggan, pelaku dihantam pasal berlapis, pasal 2 uu nomor 22 tahun 2017 tentang tppo dan pasal 88 uu 35 2014 dengan penjara 15 tahun denda 200 juta rupiah. (jk/red)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini