Terlampau batas, seorang pemuda di Magetan Jawa Timur, bernisial S-P-D, 23 tahun warga Desa Beran Ngawi, keseharianya berprofesi sebagai penjual warung angkringan, nekat mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu menggunakan motor negara
Pelaku mengedarkan sabu-sabu menggunakan sepeda motor milik Negara, bernopol AE-2019-LP, milik orang tuanya, yang bekerja menjadi PNS di Kantor PPA KB, atau kantor KB, di lingkungan Pemkab Ngawi, ke sejumplah tempat dan lintas warung di areal magetan
Kasus ini terungkap, pelaku dibuntuti petugas Satuan Narkoba Polres Magetan, saat perjalanan dari Ngawi ke Magetan. Setibanya di jalur jalan raya Bayem Taman Kartoharjo, pelaku ditangkap petugas dan di gelandang di polres setempat untuk di proses
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,51 gram, hendak diedarkan ke wilayah Magetan. Petugas juga mengamankan motor negara plat merah, yang digunakan untuk menjual sabu ke para pelanggan
S-P-D, pelaku mengaku ia mengedarkan sabu-sabu menggunakan motor negara sebab tak memiliki motor, ia anggap lebih aman dari intaian petugas, lebih leluasa, saat menggencarkan aksinya. Selain itu hasil jualan warung angkringan ia anggap masih kurang
AKP Didik Ary Hendro Setiyono, Kasat Narkoba Polres Magetan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan warga, petugas membuntuti pelaku dan berhasil membekuk. Pelaku di jerat pasal 112 UU 35 tahun 2009, hukuman 12 tahun penjara