Dishub Ponorogo Tertibkan Motor Parkir di Trotoar

0
6

PewartaTV, Ponorogo – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Ponorogo melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir secara liar di trotoar di sepanjang Jalan Sultan Agung, HOS Cokroaminoto dan Jalan Jendral Sudirman, Jum’at (16/06/2023).

Hal ini menindaklanjuti banyaknya keluhan warga terutama pejalan kaki yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya parkir liar di trotoar sepanjang jalan protokol.

Pantauan di lapangan, petugas mengevakuasi puluhan kendaraan roda dua yang parkir di trotoar sekaligus memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan agar selanjutnya menaruh motornya di tempat parkir yang telah disediakan.

Kabid Lalu lintas Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Setyo Budiono, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut keluhan warga terkait kendaraan yang parkir di trotoar sekaligus menghimbau kepada juru parkir tentang larangan parkir di trotoar.

Menurutnya, setelah penertiban ini, jika masih ada yang melanggar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, yakni penggembosan terhadap ban kendaraan maupun penggembokan roda.

Seperti tertuang dalam Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas umum lainnya.

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini