PewartaTV, Magetan – Kabar memilukan datang dari Magetan Jawa Timur. Seorang ayah bernama Wandi Dwi Handoko, 41 tahun, warga Desa Keras Kulon, Gerih Ngawi, bertempat tinggal di Desa Karangsono/Kecamatan Barat, berperilaku bejat dengan mencabuli anak kandungnya
Pelaku mencabuli anak kandungnya sebanyak tiga kali, di dalam rumah kontrakan, di Desa Karangsono, Kecamatan Barat Magetan, saat istrinya tak berada di rumah. Korban diketahui berinisial I-L-R, umur 13 tahun, masih pelajar, yang kini mengalami trauma
Peristiwa bejat bermula, pelaku sejak bulan februari lalu, kerap tinggal di rumah bersama istri baru dan anak kandungya. Karena tak kuat menahan nafsu bejat, pelaku atau sang ayah mencabuli anak kandungnya di dalam kamar rumah berkali-kali
Pengakuan pelaku, hp anak kandungnya akan dirampas, jika tak mau dicabuli olehnya. Karena korban takut, korban menuruti kemauan ayah, tak dapat berbuat banyak, sebab di bawah tekanan, ancaman, kini korban masih mengalami trauma berat
Wandi Dwi Handoko, pelaku mengaku, ia nekat mencabuli anak kandungnya sebab tak kuat menahan nafsu, kemolekan anaknya masih duduk di bangku sekolah. Perbuatan bejat ini terhenti, usai bibi korban melapor ke Unit PPA Polres Magetan Jawa Timur
Dijelaskan AKP.Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Magetan, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan. Akibat perbuatan bejatnya pelaku di brangus pasal 82 ayat 2/81 ayat 1/UU RI Nomor 17/2016/tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara