Untuk Bayar Hutang, Pria Paruh baya Warga Kota Madiun Jual Motor Teman

0
102

PewartaTV, Magetan – Anggota Sat Reskrim Polres Magetan Jawa Timur berhasil mencokok pria paruh baya bernama inisial YAP 30 tahun, warga Kelurahan Klagen, Kecamatan Kartoharjo Madiun, tega menipu sahabat karibnya

Pelaku berinisial YAP, warga asal Kota Pendekar Madiun ini di cokok petugas setelah petugas mendapat laporan kehilangan satu unit motor milik Mitra Dwi Fitrianto, warga Desa Tawangrejo, Takeran, Magetan

Saat ini pelaku sedang di proses di unit satreskrim polres magetan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, karena menipu sahabat karib, meminjam motor dibawa ke mesin atm dan hendak bayar hutang

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di wilayah takeran, meminjam motor, namun setelah korban menunggu lama mulai pagi hingga sore hari motor tak kunjung kembali/dan di jual oleh pelaku

Tak terima perbuatan pelaku yang menipu korban, korban melapor ke polres magetan, mendapat laporan petugas memburu pelaku berhasil mengamankan bersama sejumlah barang bukti ke polres magetan

AKP.ANGGA Perdana, Kasat Reskrim Polres Magetan, modus pelaku meminjam motor membawa kabur kemudian dijual. Diduga ada korban lain ditipu pelaku dengan modus yang sama, saat ini masih dikembangkan

Akibat perbuatanya, pelaku harus menerima jeratan hukum dengan sabar dan tabah, pelaku di jerat pasal 372 KUHP ancaman kurungan maksimal 4 tahun, kini pelaku telah menjalani hidup di sel tahanan polres setempat.(jk/red)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini