3.102 Anak Memiliki Akta Kelahiran Tanpa Nama Ayah

0
33

PewartaTV, Magetan – Berdasar data catatan di kantor Dispendukcapil Magetan Jawa Timur, saat ini tercatat sebanyak tiga ribu seratus dua anak di Magetan tercatat di akta kelahiran tanpa tertera nama ayah

Hal ini ironis, tergolong jumlah besar, dibalik digaungkanya program IKD, Identitas Kependudukan Digital. jumlah data mencapai ribuan anak tersebut, berstatus lahir seorang ibu atau di sebut  lsi

Dikatakan Singgih Indrayana, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Akta lsi diterbitkan oleh kantor dispenduk capil sejak diterbitkanya uu nomor 23 tahun 2006, tentang adminitrasi dan kependudukan sejak adanya aplikasi SIAK

Ditambahkan anak lahir berstatus lsi itu adalah anak lahir tidak tercatat sah negara dan anak lahir tanpa adanya orang tua ayah atau laki-laki, karena saat pernikahan tidak tercatat di kantor KUA, sehingga berdasar aturan tidak dicantumkan nama ayah

Namun meski tidak tercantum nama ayah, Singgih memastikan dokumen akte lsi tetap dapat di gunakan untuk kepentingan anak mendaftarkan  pendidikan, mupun mengurus data adminitrasi lain. Hingga kini program ikd, masih terus dijalankan, guna menertibkan data adminitrasi keluarga, meski berjalan lamban. (jk/red)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini