Calon Bupati Indenpenden Membutuhkan Suara 40.416

0
33

PewartaTV, Magetan – Pemilu Pemilihan Presiden, Caleg, dan anggota DPD telah usai. Berbagai tahapan, hingga proses penetapan pemenang sudah dilakukan jajaran kpu pusat hingga  daerah, seluruh indonesia

Di tahun 2024 ini, kpu pusat maupun daerah akan kembali menggelar hajatan besar yaitu pemilihan gubernur dan bupati secara serentak di berbagai daerah, wilayah tak terkecuali di Magetan Jawa Timur

Seusai jadwal pencoblosan pemilihan gubernur dan bupati akan dilaksanakan  tanggal 27 November 2024, hal ini sudah di tetapkan oleh kpu pusat berdasar peraturan KPU, PKPU nomor 2 tahun 2024

Saat ini berbagai tahapan sudah mulai dilakukan kpu, seperti pendaftaraan anggota ppk,  kpps dan berbagai tahapan lain, agar pelaksanaan pemungutan pilgub dan pilbub berjalan lancar

Dijelaskan Fahrudin, Ketua KPU Magetan, Diprediksi akan ada calon bupati yang akan maju di bursa pemilihan bupati melalui jalur independen. Agar calon independen atau perseorangan tersebut menang, calon membutuhkan perolehan suara sebanyak 40.416(jk/red)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini