Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Jiono Ponorogo, Pelaku Peragakan 50 Adegan

0
116

PewartaTV, Ponorogo –  Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang direkayasa kecelakaan tunggal dengan korban Jiono, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo, Rabu (05/06/2024).

Pelaku berinisial SU, setidaknya memperagakan 50 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian yakni di jalan desa setempat, masuk wilayah Dukuh Bandungan, Desa Ngumpul.

Diawali dengan pesta minuman keras, SU dan ketiga temannya. Kemudian datanglah korban yang seketika teriak dan marah – marah, hingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang berakhir maut dengan meninggalnya korban Jiono akibat pukulan di kepala oleh pelaku.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi, untuk melihat timeline-timeline, proses, waktu, kejadian, siapa saja yang terlibat dalam kasus meninggalnya Jiono ini”, kata AKP Ryo Pradana, Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

Menurut Ryo, pelaku dan korban cekcok lalu berkelahi dan adu jotos menggunakan tangan kosong. Keduanya juga sempat terjatuh ke saluran air sawah yang ada di lokasi kejadian. Sedangkan ketiga temannya yang saat ini masih berstatus saksi melihat kejadian tersebut bahkan juga sempat melerainya sebelum korban tersungkur ke tanah hingga dinyatakan meninggal.

“Korban dan pelaku berkelahi dan adu jotos hingga jatuh ke sawah. Sedangkan luka yang mengakibatkan korban meninggal dalam adegan rekonstruksi ini diperkirakan sesuai dengan hasil otopsi saat pembongkaran makam korban kemarin,” ungkapnya.

Usai rekonstruksi, pihaknya akan menggelar perkara dengan adanya temuan fakta baru. Dalam gelar perkara tersebut nantinya juga akan menentukan apakah ada tersangka baru selain pelaku SU.

Suryo Alam dan Mega Aprilia, kuasa hukum pelaku SU

Sementara itu, kuasa hukum tersangka SU, Suryo Alam SH, MH dan Mega Aprilia SH mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang sudah berjalan. Meski demikian, pihaknya juga sudah menyiapkan bukti guna meringankan kliennya dalam proses persidangan nantinya.

“Sudah kami ikuti proses rekonstruksi ini dari awal hingga akhir, untuk itu kami dari kuasa hukum tersangka menerima. Namun kami nanti akan menyiapkan bukti-bukti yang bisa digunakan klien kami agar mendapatkan keringanan hukuman di persidangan setelah ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar makam Jiono, pemuda berusia 37 tahun, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo setelah 40 hari meninggal lantaran kecurigaan keluarga. Jiono awalnya dilaporkan oleh teman – temannya meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Namun keluarga curiga, kemudian lapor ke polisi dan ternyata benar, Jiono tewas karena dianiaya hingga meninggal dunia. Saat ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni SU (22), yang merupakan teman korban. (ns)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini