Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Jabatan BPD se Kecamatan Kawedanan

0
55
prosesi pengukuhan BPD Kecamatan Kawedanan, Selasa (09/7/2024)

PewartaTV, Magetan – Pemerintah Kecamatan Kawedanan, Magetan Jawa Timur mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan ( SK) Bupati Magetan  penambahan Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)   selama 2 Tahun bertempat di balai desa Genengan, Selasa (9/7/2024)

Prosesi pengukuhan dan penyerahan dilaksanakan camat Kawedanan Ari Budi Astuti yang disaksikan jajaran Forkopimca, BKAD, Kepala Desa se Kecamatan Kawedanan

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan beberapa perubahan. Diantaranya adalah perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penambahan ini tentunya membawa implikasi penting dalam upaya kita dalam meningkatkan stabilitas pemerintahan desa serta continuitas program-program pembangunan yang telah direncanakan

“ Saya ucapkan selamat bertugas, kami berharap kinerja BPD harus lebih baik karena mengemban amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa” ungkap Ari Budi Astuti, Camat kawedanan

Dengan penambahan jabatan BPD selama 2 Tahun ini menambah semangat  kinerja. “ Insyaallah dengan penambahan ini apa yang tertuan dalam RPJMDes dapat terealisasi “ pungkasnya (ik)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini