Petugas Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pelajar

0
73

PewartaTV, Magetan – Warga di Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Magetan Jawa Timur, tepatnya di jalur penghubung Ngariboyo Sarangan dibuat gempar peristiwa tabrak lari dan penganiayaan terjadi pada kamis petang

Sebab peristiwa ini pengendara motor, yang berboncengan di ketahui bernama P dan D, warga Dukuh Dak Utah, Desa Sumber Dukun, Kecamatan Ngariboyo terjatuh dan mengalami luka serius

Keduanya saat ini di rawat intensif di rumah sakit Madiun dan Solo sebab mengalami patah tulang tangan, rahang dan tulang belakang, hingga keduanya usai ditendang oleh pelaku kritis tak sadarkan diri

Tak membutuhkan waktu lebih dari 24 jam, petugas Satreskrim Polres Magetan berhasil membekuk pelaku tabrak lari, penganiayaan, bernama A warga Simo, Kabupaten Ngawi dan di gelandang  ke Polres Magetan

Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. P bertemu dengan seorang wanita berinisial S di suatu tempat di Ringinagung, Magetan. Setelah bertemu, P pulang ke rumahnya.

Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, P bersama keponakannya D bertemu kembali dengan S di sekitar taman Kota Bulukerto, Magetan. Saat hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba A datang mengendarai sepeda motor Honda Megapro dan menabrak sambil menendang sepeda motor yang dikendarai P dan D.Akibatnya, P dan D terjatuh dan mengalami luka-luka. P mengalami patah tangan kanan dan patah paha kiri, sedangkan D mengalami luka pada mulut robek dan patah tulang bagian hidung. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Menindaklanjuti laporan, dengan segera Satreskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim mengamankan A di rumahnya di Desa Jetak, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Satreskrim Polres Magetan. Kasihumas Polres Magetan, AKP Kuncahyo mengatakan bahwa A dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Kuncahyo.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena salah satu korbannya adalah seorang anak. Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena cemburu kepada P yang dekat dengan istrinya,(ik)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini