Melalui  Pekan Muharram 1445 Hijriyah,  Satpol PP Ngawi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

0
9

PewartaTV, Ngawi –  Pemkab Ngawi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengajak warga gempur rokok ilegal melalui sosialisasi perundang-undangan tentang cukai, bertempat di halaman Masjid Agung Baiturrahman Ngawi, Selasa (18/07/2023) malam.

Sosialisasi yang dikemas dalam Pekan Muharram 1445 Hijriyah dengan berbagai rangkaian acara, mulai dari sepak bola api yang dimainkan langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, dilanjutkan dengan arak-arakan tumpeng 9 gulungan mengelilingi Alun-Alun, serta ditutup dengan Sholawat Putar Gelang dan Pengajian Umum.

Pekan Muharram ini berhasil menyedot perhatian  warga Ngawi,  terbukti dari ramainya antusias warga yang hadir, dimana sosialisasi diselipkan diantara rangkaian acara dengan mendatangkan tiga narasumber.

Adapun narasumber dari Bea Cukai Madiun menekankan pentingnya warga agar mengetahui ciri rokok ilegal, yakni 2P dan 2B.

“Diharap warga tetap berhati-hati dan memperhatikan ciri rokok ilegal, 2B 2P, yaitu Polos (tidak ada pita cukai), Palsu (serupa tapi tidak sesuai ketentuan), Bekas (bekas digunakan lalu ditempel pada rokok lain), terakhir Berbeda (salah peruntukan),” jelasnya.

Pihaknya juga berharap agar para perokok memilih rokok berpita cukai lantaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dikembalikan lagi ke masyarakat.

“Tahun lalu menerima bantuan DBHCHT sebesar Rp 38 milyar, semuanya kembali ke masyarakat dengan komposisi 40% untuk kesehatan, 50% kesejahteraan sosial, dan 10% untuk penegakan hukum melalui sosialisasi semacam ini,” paparnya.

Sementara itu, narasumber dari Polres Ngawi menyebut, terdapat sanksi bagi para pelaku pelanggaran peredaran rokok ilegal.

“Kalau sampai kedapatan akan dikenai UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan sanksi pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal 20 kali lipat nilai cukai,” tegasnya.

Pun ditambahkan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Ngawi, agar masyarakat dapat segera melapor ke pihak berwajib ketika mendapati pelanggaran di lingkungan terdekatnya.

“Bila mengetahui rokok tidak bercukai silahkan lapor ke Kantor Bea Cukai ataupun Pihak Polres yang nantinya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Jangan khawatir karena identitas pelapor akan dirahasiakan,” tandasnya (ik/adv)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini