PewartaTV, Magetan – Beginilah deretan pemasangan APK, Alat Peraga Kampanye milik para peserta kampanye atau pemilu yang di pasang asal-asalan meski berada di tempat di larang sesuai aturan PKPU atau undang-undang kepemiluan
Banyak pemasangan banner milik peserta kampanye ini di pasang di pusat kantor Pemerintahan Kabupaten Magetan, di Jalan Jaksa Agung, di berbagai tempat sekolah, masjid juga di tempat fasilitas umum lain
Dikatakan Purwanto, Anggota Komisioner Kantor Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, pihaknya saat ini berupaya keras melakukan penindakan pelanggaran apk dan pelanggaran pemilu
Terkait pelanggaran pemasangan apk, alat peraga kampanye di pasang di tempat terlarang, pihaknya dan kantor Satpol pp saat ini kekurangan jumlah petugas, kewalahan menertibkan banyaknya apk melanggar. (jk/red)