September 8, 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing
Nasional

Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing

Richard Nelson September 7, 2026 1 min read

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi. Penetapan terkait dugaan korupsi transfer pricing periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengumumkan penetapan tersebut pada Senin, 7 September 2026. Penyidik memperkirakan perkara ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Menurut penyidik, TPL diduga melakukan ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya dengan praktik under-invoicing. Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan menggunakan kategori berbeda.

Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi TPL kepada DP Macau Marketing International Ltd. Selain ekspor, penyidik juga mendalami penjualan lokal kepada perusahaan afiliasi Asia Pacific Rayon. Dugaan manipulasi dilakukan dengan mengubah HS Code berdasarkan karakteristik dan nilai produk.

Sebelum TPL ditetapkan sebagai tersangka korporasi, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR. Keduanya diduga terlibat dalam proses pemeriksaan pajak TPL.

Penyidikan kasus transfer pricing tersebut masih berlangsung. Kejagung sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli untuk mengungkap rangkaian transaksi serta dugaan kerugian negara.