PewartaTV, Magetan – Nasib kurang mengenakan menimpa Etik Ekawati, 42 tahun, warga Desa Belotan/Kecamatan Bendo, Magetan, Jawa Timur. Etik menjadi korban penipuan pelaku menjanjikan  dapat meloloskan pendidikan Secaba Polri perekrutan tahun 2023
Oleh pelaku korban dapat lolos pendidikan secaba dengan syarat harus membayar sebanyak tiga ratus tujuh puluh juta rupiah ke pelaku. Namun janji yang diberikan pelaku ke korban, hanyalah mimpi, khayalan semata, Etik gagal lolos secaba polri
Karena mendapat iming-iming janji manis pelaku, diketahui bernama Oto Ari Wibowo 35 tahun warga asal Batang Sareng, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, korban mau menuruti kemauan pelaku, berharap cita-citanya sejak usia masih kecil tergapai
pengakuan pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Magetan di Jogyakarta, ia nekat menipu karena terdesak kebutuhan ekonomi. ia mengaku mengenal orang dalam bernama Irjen Tony Hermanto yang berdinas aktif di Polda Jatim tahun 2023 silam
Karena iming-iming menjajikan itu, korban mau mentransfer uang muka senilai 17 juta. Tak hanya 17 juta, korban pun berlanjut mentransfer uang hingga mencapai 370 juta rupiah, namun hal itu hanya janji semata, korban tak lolos pendidikan secaba polri
Dipaparkan AKBP.Satria Permana, Kapolres Magetan Jawa Timur, penipuan korban oleh pelaku di janjikan lolos secaba polri, pihaknya berhasil mengungkap modus dan menangkap pelaku. Kini pelaku mendekam di sel tahanan polres magetan. Petugas mengamankan barang bukti rekening transfer, chat whatsap pelaku dengan korban
Akibat perbuatanya pelaku diikat pasal 378 atau pasal 372 tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda uang tunai, agar pelaku jera. (jk/red)