Dugaan Korupsi Desa Sambirejo,Diduga Macet di Kejari

0
158

PewartaTV, Ngawi – Kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi tahun Anggaran 2019-2023, yang sudah dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terhenti lagi.

Diduga laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2019-2023 Desa Sambirejo direkayasa, dengan membuat laporan palsu dengan memanipulasi bukti pembayaran dan tanda tangan.

HI sumber yang tak mau disebut, menyampaikan ada tiga (3) yang telah di manipulasi, honor, pemberian makan dan pembayaran penyertaan BumDes.

Baca Juga : Selama Bulan Puasa, Polres Sediakan Dapur SAE Ramadhan

“Masing-masing terdapat tiga manipulasi data yang dilakukan setiap tahunnya. Ada tahun 2019, 2020 dan 2021,” kata HI, Rabu Kemarin (27/3).

Selain hal tersebut, dari keterangan yang awak media dapatkan adalah pelanggaran terhadap Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait kerjasama dengan penyedia lebih dari dua kali berturut-turut utamanya untuk penyedia dengan metode pengadaan langsung. Dugaan lain yang perlu di tidaklanjuti adalah penyedia untuk pengadaan material dalam program pekerjan fisik yang menurut informasi adalah badan usaha milik Kepala Desa.

HI menambahkan, bila hal tersebut adalah fakta, tentunya menjadi bagian yang dilarang dalam pengadaan barang dan jasa desa sesuai Pasal 2 Huruf h .

“Yang dimaksud Pasal 2 Huruf H, adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu,” pungkasnya. (Red).

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini