Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Razia Toko di Wilayah Kecamatan Saradan

0
156

PewartaTV, Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bekerjasama dengan Bea dan Cukai Madiun menggelar operasi rokok ilegal di wilayah Kecamatan Saradan. Rabu (24/04/2024).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Didik Harianto, mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai dan tiga pilar dari unsur TNI, Polri, dan Kecamatan, telah terjadwal melaksanakan operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal. Adapun sasaran operasi kali ini yakni took-toko yang ada di wilayah Kecamatan Saradan

 “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal bersama dengan teman-teman dari Bea Cukai dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Madiun. Hari ini dilakukan di Kecamatan Saradan, dan akan berlanjut ke kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Madiun,” kata Didik

Didik berharap kegiatan monitoring rokok ilegal ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun, sehingga negara tidak dirugikan. .

Sementara Rudyta Nur Toyib, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madiun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan bahkan ribuan merk baru rokok yang didaftarkan ke Bea Cukai, baik di Madiun maupun di wilayah lainnya. “Ini salah satunya karena mengikuti tren masyarakat yang cenderung memilih rasa, sehingga memberikan munculnya merk-merk baru untuk menyesuaikan pasar,” jelasnya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, antara lain adalah tanpa dilekatkan pita cukai (polos), dilekatkan pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas.(ik/adv)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini