Ayo Bayar Pajak PBB P2 Tepat Waktu

0
159

PewartaTV, Madiun – Mengingatkan kembali khususnya Sedulur Kabupaten Madiun, Adapun jatuh tempo pembayaran PBB P2 adalah pada tanggal 30 Nopember 2023. Keterlambatan pembayaran pajak terutang PBB P2 dikenakan denda sebesar 2% per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo SPPT. Sebagai catatan apabila objek pajak baik berupa tanah dan bangunan dipindahtangankan kepada pihak lain baik seluruhnya atau sebagian, wajib pajak harus melaporkan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun.

Dengan membayar pajak tepat waktu wajib pajak tidak akan terganggu dengan adanya tagihan pajak dari masa pajak yang telah berlalu. Di sisi lain penerimaan pajak daerah dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan target sehingga kelangsungan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan.

Sebagai informasi berikut progres pembayaran pajak  PBB-P2 Tahun Pajak 2023

  1. SPPT PBB-P2 sudah mulai didistribusikan kepada Wajib Pajak melalui Aparat Pemungut PBB tingkat Desa/ Kelurahan, sejak bulan Juli 2023, dan sampai dengan bulan Oktober 2023 ini dari Baku SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sebesar Rp. 27,4 Milyar Sudah terbayar sebesar Rp. 11,5 Milyar atau 42,07 %. Sedangan Wajib Pajak yang sudah melunasi PBBnya sejumlah 212.910 WP dari Total Jumlah Wajib Pajak 421.987  WP atau 50,45 % WP sudah melunasi PBBnya.
  2. Dikarenakan ini sudah menjelang Jatuh Tempo Pembayaran Tahun Pajak 2023, maka diharapkan kepada Wajib Pajak PBB-P2 untuk dapat segera menyelesaikan/ membayar PBB nya.
  3.  Jatuh tempo pembayaran PBB tahun pajak 2023 ditetapkan tanggal 30 Nopember 2023 dan selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenai denda 2% sesuai Perda Kab. Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

4.  Bank persepsi pembayaran PBB adalah Bank Jatim, pembayaran dapat dilaksanakan melalui teller Bank Jatim, mesin ATM dan Mobile Banking Bank Jatim, dan

5.  Selain itu pembayaran PBB juga dapat dilaksanakan melalui Agen Laku Pandai Bank Jatim yaitu di BUMDES (yang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim), Alfamart, Indomart, tokopedia dan saat ini pembayaran PBB juga sudah bisa dilaksanakan di Kantor Pos. Dengan adanya beberapa alternatif pembayaran PBB secara online, tentu hal ini untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam membayar PBB nya.

(ik)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini