August 29, 2026 Stories worth reading. Perspectives worth sharing.
BREAKING
Nasional

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 M dari Tan Kian, Soroti Pertimbangan Hakim

Richard Nelson August 28, 2026 1 min read

Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah adanya kesimpulan bahwa kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian. Pernyataan itu muncul setelah putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menegaskan hakim tidak menyatakan dugaan penerimaan uang tersebut terbukti. Menurutnya, pertimbangan hakim hanya menguraikan konstruksi bukti penyidik dalam perkara tersebut.

Dalam putusannya, hakim Richard Edwin Basoeki memang menyebut keterangan Tan Kian. Keterangan itu berkaitan dengan dugaan penyerahan uang dolar Singapura senilai sekitar Rp40 miliar kepada Febrie.

Hakim juga menyebut adanya keterangan saksi, dokumen, data transaksi, serta komunikasi. Bukti tersebut dinilai saling bersesuaian dan memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup.

Namun, hakim menegaskan praperadilan hanya menguji legalitas tindakan penyidik. Pengadilan tidak berwenang menentukan kebenaran materiil mengenai dugaan pemberian uang tersebut.

Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang menolak permohonan praperadilan. Tim hukum akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Febrie juga mengajukan praperadilan kedua terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Putusan perkara kedua dijadwalkan pada Jumat (28/8).