PewartaTV, Magetan – Pembahasan revisi undang –undang desa pasal 39 yang mengatur ihwal masa jabatan kades semula enam tahun menjadi sembilan tahun hingga kini masih terus bergulir dan sembilan puluh persen tinggal menunggu pengesahan di DPR pusat
Semula masa jabatan kepala desa selama enam tahun dapat di pilih tiga kali atau tiga periode, ketika revisi undang-undang kepala desa ini resmi disahkan, masa jabatan kades sembilan tahun hanya dapat di pilih dua kali atau hanya dua periode saja
Dikatakan Kunzani Widaya, Kepala Desa Randu Gede, Kecamatan Plaosan, Magetan informasi yang beredar dikalangan kades, saat ini sedang proses pembahasan revisi di tingkat panja/badan legislasi nasional, di paripurna/rapat paripurna ke empat
Dalam pembahasan ini semua fraksi di DPR pusat menyatakan sikap mendukung adanya revisi undang-undang masa jabatan kepala desa tersebut, mendorong agar segera disahkan, untuk menunjang kelangsungan pemilihan kepala desa di seluruh tanah air
Kunzani Widaya menambahkan di pasal aturan peralihan pasal 18 dinyatakan bahwa poin A masa jabatan kades satu periode dan dua periode, bisa bertambah tiga tahun, poin B jabatan kades sudah tiga periode hanya menghabiskan masa jabatanya