8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Hukum jika Sukarela
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti dugaan delapan WNI bergabung dengan militer Rusia. Ia menilai status mereka harus dibedakan berdasarkan proses perekrutannya.
Dasco menyebut ada informasi mengenai perekrutan melalui negara ketiga. Para WNI diduga ditawari pekerjaan sebagai tenaga keamanan atau administrasi. Mereka juga disebut mendapat iming-iming gaji besar.
Menurut Dasco, pemerintah perlu memastikan apakah para WNI mengetahui pekerjaan sebenarnya. Jika mereka sadar dan sengaja bergabung, terdapat konsekuensi hukum. Kondisinya berbeda apabila mereka menjadi korban penipuan atau eksploitasi.
Pemerintah sendiri masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta publik tidak langsung menyimpulkan kasus tersebut. Pemerintah sedang memeriksa identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta keterlibatan mereka.
Yusril juga menegaskan Indonesia memiliki aturan mengenai WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Namun, penerapannya harus berdasarkan fakta terverifikasi dan prosedur hukum.
Informasi awal mengenai delapan WNI itu berasal dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina. Sementara itu, Kedutaan Besar Rusia menyatakan tidak terlibat dalam perekrutan warga asing. Pemerintah Indonesia kini masih memastikan fakta dan posisi hukum masing-masing WNI.





