10 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi, Polisi Sebut 17,25 Hektare Lahan Terbakar
Polda Jambi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Jambi. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya delapan tersangka setelah penyidik mengembangkan penanganan perkara di beberapa kepolisian resor. Seluruh tersangka merupakan perorangan yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan 10 tersangka tersebut berasal dari 10 perkara yang ditangani di enam Polres. Rinciannya, satu perkara berada di Muaro Jambi, lima perkara di Tanjung Jabung Barat, satu perkara di Tanjung Jabung Timur, dua perkara di Tebo, serta masing-masing satu perkara di Sarolangun dan Merangin.
Dari seluruh kasus tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 17,25 hektare. Polisi menyebut pembakaran dilakukan untuk membuka lahan perkebunan pribadi. Modus tersebut juga sejalan dengan temuan penanganan karhutla di sejumlah wilayah lain, di mana pembakaran sengaja dilakukan untuk menghemat biaya pembukaan lahan.
Para tersangka diproses menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan terkait Cipta Kerja. Polisi menegaskan penindakan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memperluas karhutla dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Polda Jambi mencatat sejak Januari hingga 27 Agustus 2026 terdapat 4.682 titik hotspot dengan luas lahan terbakar sekitar 954,41 hektare. Muaro Jambi menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni sekitar 302,93 hektare, disusul Tanjung Jabung Barat 214,40 hektare. Polisi bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan instansi terkait terus melakukan patroli, pemantauan titik panas, pemadaman, serta pendinginan di lokasi karhutla.





