Satpol PP dan Bea Cukai Sepakat Berantas Rokok Ilegal di Ponorogo

0
8

Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang bertempat di Balai Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, dengan menghadirkan narasumber dari Polres dan Kejaksaan Ponorogo Kamis (08/06/2023).

Hal ini dilakukan mengingat tingginya konsumsi rokok di dalam negeri yang tidak sebanding dengan tingkat kenaikan cukai. Dan salah satunya disebabkan oleh rokok illegal yang masih banyak beredar ditengah masyarakat.
Padahal, saat ini rokok hampir menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian penduduk Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari pola hidup sehari-hari masyarakat.

Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito mengatakan bahwa saat ini masih banyak modus peredaran rokok ilegal di masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal tersebut.

Menurutnya,meski beberapa modus peredaran rokok ilegal telah dikembangkan guna mengelabuhi petugas. Namun, pihaknya dalam hal ini Satpol PP yang menjalin kerjasama dengan pihak Bea Cukai, Kejaksaan dan TNI – POLRI, tidak akan tinggal diam dan terus melakukan inovasi baru juga dalam mengawasi peredaran rokok ilegal terutama di wilayah Ponorogo.

Adapun ciri ciri rokok ilegal yaitu, rokok dengan pita cukai polos, palsu, bekas dan berbeda. Bagi yang melanggar akan disanksi sesuai undang –undang pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 tahun 2007 tentang rokok ilegal pita palsu, dikenai denda 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Serta pidana kurungan satu sampai delapan tahun penjara

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini