PewartaTV, Magetan – Meski sempat berjalan lamban, penanganan kades aktif Desa Kembangan, Magetan Jawa Timur, akhirnya kades diduga memalsukan data sertifikat tanah milik warga penuhi panggilan Satreskrim Polres Magetan dimintai keterangan
Kades memiliki nama Yani Maryadi dilaporkan warganya sendiri yang merasa dirugikan karena lahan miliknya diklaim merupakan hak milik desa, yang dulu pernah digunakan desa untuk lumbung tani
Meski penanganan kasus pemalsuan data sertifikat tanah di Satreskrim Polres Magetan lamban, korban berharap tetap berjala, jika terbukti , kades layak dijebloskan ke jeruji besi
Di beritakan sebelumnya sekitar satu bulan lalu, korban bernama Setyanto Antok, warga desa kembangan, lahanya sudah memiliki sertifikat tanah diserobot desa sehingga kades dilaporkan
Yani Maryadi, usai di periksa di Unit 2 Satreskrim Polres Magetan menolak berkomentar, terkait pemanggilanya ke polres. Ia mendatangi polres terkait pelaporan dugaan pemalsuan data
“ Nanti saja belum selesai, nanti dikabari” ucap Yani Maryadi
Kasat Reskrim Polres Magetan Jawa Timur, AKP.Rudi Hidajanto membenarkan pemanggilan kades kembangan terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah. saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas laporan, apakah ditemukan unsur pidana
“ Ya hari ini kita paanggil Kades Kembangan untuk dimintai keterangan, saat ini kami masih memeriksa berkas laporan apakah ditemukan unsur pidana” Kata AKP.Rudi Hidajanto Kasat Reskrim Polres Magetan, Jumat (13/10/2023)
“ Apabila ditemukan unsur pidana, akan kita hadirkan ahli pidana, menjeratkan pasal ke kades, pasal pemalsuan otentik pasal 263 KUHP tak menutup kemungkinan kades akan di tersangkakan” pungkasnya (jk/red)