Tahapan Pilkades E-Voting Mengambang Terhalang Undang- Undang Desa Baru

0
55

PewartaTV, Magetan – Pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting, digital akan di aksanakan tahun 2024 di Kabupaten Magetan akhirnya tertunda akibat pengesahan undang-undang baru terkait masa jabatan kepala desa

Penundaan pilkades sistem e-voting sesuai rencana akan diikuti sebanyak seratus tujuh puluh delapan desa tersebar di wilayah Magetan yang akan dilakukan pilkades e-voting secara serentak

Dijelaskan Eko Muryanto, Kepala Kantor Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa Magetan, pihaknya saat ini membuka sosialisasi pelaksanaan simulasi e-voting  ke semua desa pelaksana e-voting

Hal itu dilakukan agar warga faham proses pilkades sistem e-voting, sambil menunggu tindak lanjut pusat, kapan pemberlakukan masa jabatan kades semula enam tahun diubah sembilan tahun

Lebih Lanjut Eko Muryanto menuturkan, mengaca pengalaman pelaksanaan e-voting di gelar tahun lalu, satu desa membutuhkan simulasi empat hingga lima kali, karena banyak warga di lingkungan desa belum faham cara e-voting dan menunggu hari pemungutan suara, menunggu penyesuaian, kepastian dari pemerintah pusat. (jk/red)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini