PewartaTV, Magetan – Sebanyak 470 Masyarakat Kelurahan Kawedanan, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan
Acara penyerahan Sertipikat tersebut dihadiri oleh, Perwakilan BPN Magetan, Jajaran Forkopimca Kawedanan, Lurah Kawedanan, Ketua Pokmas dang anggota serta warga yang akan menerima sertipikat berlangsung di Balai Kecamatan Kawedanan
Secara simbolis penyerahkan sertifikat PTSL dilakukan perwakilan kepala BPN, Forkopimca,dan Lurah Kawedanan. Masyarakat merasa sangat terbantu dengan program PTSL ini
Pemerintah Kelurahan Kawedanan dan pokmas berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan maksimal pada kepungurusan Sertifikat Tanah. Hal ini merujuk pada amanat Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dengan target yakni hingga tahun 2025, kelurahanan Kawedanan semuanya sudah terselesaikan .
Ketua Pokmas Kawedanan Rudi Agung Nugroho menjelaskan, pada pelaksanaannya, selama kegiatan penyisiran dan pembidangan tidak semua tanah bisa disertifikatkan karena masih bermasalah, dari total yang diukur 611 bidang tanah, hanya 470 pemohon yang berlanjut dijadikan sertifakat tanah, sedang 141 tergantung pemilik bidang tanah mau dilanjutkan atau tidak sebab, pemilik tidak berada di tempat