Sebanyak 210 Kepala Desa di Ngawi Terima SK Perpanjangan Jabatan

0
84

PewartaTV, Ngawi – Tepat pada peringatan Hari Jadi ke 666 Kabupaten Ngawi 210 Kepala Desa menerima SK Perpanjangan jabatan selama 2 tahun dan 213 BPD se kabupaten Ngawi. Penyerahan di dilaksanakan Bupati Ngawi Ony Anwar di Pendopo Wedya Graha, Minggu (07/7/2024)

Nampak sumringah terlihat para kepala desa. Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Ngawi sebagai bentuk tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang 3/2024 tentang Desa.

“ Perpanjangan masa jabatan Kades sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan surat Mendagri tanggal 5 Juli tahun 2024 tentang Perubahan Masa Jabatan Kades sesuai UU Desa Terbaru “ ungkap Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas PMD  Ngawi

 Kabul menjelaskan perpanjangan masa jabatan kades saat ini ada 210 kepala desa dari 213 desa yang ada di Ngawi

“ Sebab, ada tiga kepala desa yang hingga saat ini mengalami kekosongan sehingga masih diisi oleh penjabat (Pj) yang meliputi Kades Karangsono, Kecamatan Kwadungan; Kades Baderan, Kecamatan Geneng; dan Kades Mengger, Kecamatan Karanganyar” terangnya

Sementara Bupati Ony anwar mengatakan, 4 hal prioritas tersebut adalah percepatan layanan dasar di bidang insfrastruktur. Seperti jalan kampung, jalan Poros desa, hingga jalan akses pertanian.

“Prioritas kedua adalah penurunan angka kemiskinan, ketiga penurunan angka stunting atau gizi buruk, dan keempat pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan,” kata Bupati Ony

Bupati berpesan, keempat hal tersebut harus diupayakan secara optimal oleh kepala desa. Terlebih dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun tersebut. Sehingga skala prioritas tersebut dapat dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat desa.

“Empat hal tersebut harus dilaksanakan dengan optimal. Supaya masyarakat kita bisa merasakan manfaatnya,” tandasnya. (ik)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini