Rahasia Umum, Sumbangan Sukarela Komite, Sejumlah Sekolah Negeri Favorit Di Pacitan Bernilai Fantastis

0
115

PewartaTV, Pacitan – Seolah sudah menjadi rahasia umum, jika sumbangan sukarela dibawah nama komite sekolah bernilai hingga milyaran rupiah, dan itu terjadi di beberapa sekolah favorit di kabupaten Pacitan.

Seperti yang terjadi saat ini di SMPN 1 Pacitan.
Banyak walimurid yang menjerit ketika mendapat surat edaran dari sekolah yang dipatok hingga jutaan rupiah.
Patokan itu meliputi , kelas IX senilai Rp.1.600.000, persiswa sebanyak 251 anak, kelas VIII Rp.1.700.000, Persiswa sebanyak 265 anak, dan kelas VII Rp. 1.900.000, Persiswa sebanyak 244 anak.

Seolah tidak punya pilihan, pungutan yang berkedok sumbangan sukarela tersebut wajib dibayar, dengan dalih telah menjadi kesepakatan rapat komite.

” kami tidak berani usul.karena takut anak kami diintimidasi disekolah.” Kata Hs (inisial wali murid), Rabu (20/09/2023).

Ironisnya, sumbangan sukarela yang bernilai total hingga milyaran rupiah ini terjadi justru disekolah sekolah negeri favorit di Pacitan.
Seperti yang pernah terjadi di SMAN 1 Pacitan.

” tahun ajaran kemarin sumbangan komite Persiswa di SMAN 1.bisa mencapai nilai 2 jutaan persiswa.kemudian ada Masalah, dan tahun ini dibebaskan, ya namanya sumbangan sukarela ada yang bayar 20 ribu Sampai 50 ribu rupiah.semampunya walimurid.” Ujar HT ( inisial) wali murid SMAN 1 Pacitan.

Menurut pantauan wartawan dilapangan, ada ketimpangan yang signifikan terkait pungutan Sumbangan komite sekolah antara sekolah negeri favorit di wilayah kecamatan Pacitan dengan sekolah negeri favorit di luar wilayah kecamatan Pacitan.
Seperti salah satu contoh di SMPN 1 Kebonagung. Jumlah pungutan Sumbangan komite sekolah tidak lebih dari angka 500 ribu Persiswa.

” anak saya di SMPN 1 Kebonagung. Sumbangan komite Hanya 300an ribu rupiah . Ya allhamdulillah, itupun bisa di angsur.” Jelas KT ( inisial) walimurid SMPN 1 Kebonagung.

Menyuplik pernyataan dari Kepala dinas pendidikan Pacitan, Budianto. Sekolah melalui rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), mengusulkan kepada komite sekolah untuk menggalang sumbangan itu diperbolehkan. Namun jika sekolah atau komite menarik pungutan kepada siswanya dan menentukan nilai serta pembayaran secara wajib itu tidak diperkenankan.

” Komite menyampaikan kebutuhan sekolah atas dasar RKAS. Yang diajukan lembaga sekolah terus meminta sumbangan kepada walimurid tanpa ada paksaan. Dan tidak boleh menentukan jumlah sumbangan,artinya ya sukarela.” Kata kepala dinas pendidikan Pacitan, Budianto. ( ton )

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini