Polsuska Tangkap Seorang Pelajar SMP Melempari KA Matarmaja

0
5

PewartaTV, Madiun – Menerima informasi dari Pusat pengendali perjalanan KA di Madiun, menerima laporan dari Masinis KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen, bahwa Kereta Api nya telah dilempar orang saat melintas di antar stasiun Garum – Blitar. Kejadian pada hari Jumat 28 Juli 2023 pukul 10.57 tepatnya di km.122+4 antara stasiun Garum – Blitar.

“Telah terjadi pelemparan batu ke kereta api Matarmaja saat melintas di antara Stasiun Garum – Blitar, dan mengenai Masinis serta kereta”, jelas Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto. Setelah berhenti di Stasiun Blitar, masinis melanjutkan laporan kepada petugas di stasiun. Selanjutnya Masinis melakukan pemeriksaan diri di Pos Kesehatan Stasiun Blitar, karena batu sempat mengenai badan Masinis. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan, karena leher masinis sempat tergores batu, selanjutnya Masinis dilakukan pergantian di stasiun Blitar.

Setelah menerima laporan dari pusat pengendali perjalanan KA, Tim keamanan Stasiun Blitar dan Polisi khusus kereta api (Polsuska) dipimpin Wakil Kepala Stasiun Blitar segera menuju ke lokasi kejadian, dan dilakukan penyisiran. Setelah dilakukan penyisiran, disekitar lokasi kejadian pelemparan, mendapati ada 6 siswa SMP yang sedang nongkrong dipinggir jalur KA. Setelah dilakukan interogasi, ditemukan bahwa salah satu siswa tersebut adalah pelaku yang melakukan pelemparan ke KA Matarmaja.

Pelaku pelemparan dibawa ke Stasiun Blitar. Sedangkan 5 temannya dilakukan pembinaan di lokasi, agar tidak meniru tindakan melempari kereta api, dan disuruh pulang. Untuk selanjutnya pelaku pelemparan KA Matarmaja diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul dengan didampingi orang tua pelaku, Kepala Sekolah dan Wali kelas.

Di Polsek Kepanjen Kidul, kepada pelaku pelemparan dilakukan pembinaan. Petugas Polsek Kepanjen Kidul juga mengingatkan kepada orangtuanya, agar mengawasi prilaku anaknya. Dan kepada Kepala Sekolah maupun Wali kelas, dititipkan pesan untuk juga menyampaikan kepada anak didiknya agar tidak melakukan pelemparan ke kereta api, seperti yang dilakukan pelaku saat ini. Karena PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut. Selanjutnya, setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, selanjutnya diwajibkan lapor ke polsek Kepanjen Kidul pada hari Senin dan Kamis.

Supriyanto menyampaikan, bahwa aksi anarkis berupa pelemparan terhadap kereta api itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak kondisi sarana kereta api, juga yang lebih fatal, bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya.

“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. Karena bisa jadi yang ada di dalam kereta itu, keluarga kita”, pesan Supriyanto.

Supriyanto menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Mengantisipasi aksi pelemparan terhadap kereta api maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, Polisi khusus kereta api (Polsuska) melakukan patroli di sepanjang jalur KA. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA. Polsuska juga selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, di sepanjang jalur KA, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.

KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama – sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA. Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan masyarakat, baik di lingkungan jalur KA maupun pengguna/penumpang kereta api dapat terwujud dengan optimal pula. (*ik)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini