Petugas Tindak Tegas Pemudik Naiki Kendaraan Bak Terbuka

0
44

PewartaTV, Magetan – Saat musim mudik lebaran, banyak ditemukan di jalur mudik para pemudik nekat melakukan mudik dengan menaiki kendaraan bak terbuka, yang dapat membahayakan keselamatan bersama, maupun pengguna jalan lain

Selain  itu membahayakan pemudik, penumpang, juga kendaraan lain, juga melanggar undang-undang lalu lintas, terkait transportasi di jalan umum, selama ini banyak kecelakaan melibatkan kendaraan bak terbuka

Baca Juga : Peserta Mudik Gratis Tiba di Kampung Halaman

Jeratan pelanggaran undang-undang lalu lintas, bagi kendaraan bak terbuka digunakan mengangkut orang, tertuang dalam pasal 303 dan 137, apabila ada pelanggaran di pasal ini petugas akan menindak tegas

Dikatakan AKP.Suhartanto, Kasat Lantas Polres Magetan, pihaknya mempertegas larangan pemudik menggunakan kendaraan bak terbuka, meski diberi atap menggunakan terpal maupun di modif lain

AKP Sony Suhartanto menambahkan bagi para pengemudi yang nekat menggunakan kendaraan untuk mengangkut orang atau para pemudik akan di jerat pidana penjara satu bulan dan denda 250 ribu rupiah. (jk/red)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini