PewartaTV, Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker KUKM) menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait peluncuran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023. Yakni, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi masyarakat yang berlangsung di Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (2/10/2023).
Wali Kota Madiun Maidi menjadi nara sumber pada gelaran tersebut. Selain wali kota Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun juga menjadi pad acara tersebut
Sosialisasi ini diikuti ketua RT/RW, LPMK, perwakilan non ASN, dan pekerja rentan di wilayah Kota Madiun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun Andriono Waskito Murti, mengatakan sosialisasi ini digelar sebagai upaya dalam memberikan informasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan program JKK dan JKM.
” Poin penting yang diusung dalam Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 ini adalah Pemkot Madiun berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan program JKK dan JKM ini kepada masyarakat Kota Madiun secara lebih luas. Di antaranya pegawai non ASN, Ketua RT, Ketua RW dan pekerja rentan, ” jelas Andriono Waskito Murti.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan perluasan cakupan kepesertaan program JKK dan JKM yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini merupakan yang pertama di Indonesia.
“Program ini satu-satunya di Indonesia yang menggunakan Perda, baru ada di Kota Madiun,” ujarnya.
Menurut wali kota, program serupa sejatinya telah berlangsung sejak 2020. Namun, JKK dan JKM diberikan kepada pekerja di sektor non formal. Hal ini juga tertuang dalam Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kali ini, program JKK dan JKM diperluas dengan penerimanya yakni non ASN Pemkot Madiun, ketua RT/RW, LPMK, dan pekerja rentan. Seperti, petani, pelaku UMKM, dan warga yang masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
” Program ini semakin kita perluas, seperti pekerja rentan, marbot, RT, RW, LPMK semuanya kita sasar. Artinya orang – orang yang memang perjuangannya untuk masyarakat tetapi tidak ada jaminan maka ini akan kita perluas jaminannya, ” ucapnya.
Hingga saat ini, total sasaran warga yang didaftarkan dalam JKK dan JKM mencapai 16 ribu orang. Sesuai namanya program ini akan memberikan dukungan finansial kepada terjamin yang meninggal karena kecelakaan kerja maupun tidak disebabkan karena kecelakaan kerja diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Total untuk asuransi yang diberikan kepada terjamin yang meninggal karena kecelakaan kerja, yaitu Rp 48 juta. Sedangkan kepada terjamin yang meninggal tidak disebabkan karena kecelakaan kerja sebesar Rp 42 juta.
” Jadi semua sudah kita tentukan aturanya sesuai yang ada di asuransi, sehingga dengan kondisi ini kedepan kalau ada anak yatim yang ditinggal tulang punggung keluarga dia, penggantinya sudah ada, ” pungkasnya. (ik).