Melalui Event Jambore Ke 4 Trail Adhyaksa, Pemkab Ngawi Gempur Rokok Ilegal

0
16

PewartaTV, Ngawi – Pemkab Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengajak warga gempur rokok ilegal melalui sosialisasi perundang-undangan tentang cukai, bertempat di Lapangan Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo Ngawi, Minggu (14/07/2024)

Sosialisasi yang dikemas dalam Jambore ke 4 Trail Adhyaksa diikuti ratusan peserta dan berhasil menyedot perhatian warga,  terbukti dari ramainya antusias warga yang hadir, dimana sosialisasi diselipkan diantara rangkaian acara dengan mendatangkan tiga narasumber yakni dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan dan Polres Ngawi

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, Rahmad Didik Purwanto mengatakan event Jambore 4 Trail Adhyaksa ini dalam rangka memperingati hari jadi kabupaten Ngawi yang ke 666 yang dibarengi dengan sosialisasi peraturan bidang cukai, dengan harapan sosialisasi ini mengena kepada peserta maupun penonton untuk memahami dan mengerti ciri ciri rokok ilegal

“ Jadi event  Jambore ke 4 Trail Adhyaksa ini dalam rangka hari jadi ke 666 Kabupaten Ngawi dan dalam rang sosialisasi peraturan bidang cukai untuk memberi pemahaman peserta maupun penonton event tentang rokok ilegal” kata Didik

Hal ini adalah upaya Pemkab Ngawi meningkatkan perekonomian rakyat dan mendukung para pecinta trail agar terus berkembang.

“ Event ini juga mendongkrak ekonomi warga sekitar terlebih yang berjualan di lokasi dan sekitar event ini” tambahnya

Adapun narasumber dari Bea Cukai Madiun Heru Setyawan menekankan pentingnya warga agar mengetahui ciri rokok ilegal, yakni 2P dan 2B.

“Diharap warga tetap berhati-hati dan memperhatikan ciri rokok ilegal, 2B 2P, yaitu Polos (tidak ada pita cukai), Palsu (serupa tapi tidak sesuai ketentuan), Bekas (bekas digunakan lalu ditempel pada rokok lain), terakhir Berbeda (salah peruntukan),” jelasnya.

Pihaknya juga berharap agar para perokok memilih rokok berpita cukai lantaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dikembalikan lagi ke masyarakat.

Sementara itu, narasumber dari Polres Ngawi Eko Martono menyebut, terdapat sanksi bagi para pelaku pelanggaran peredaran rokok ilegal.

“Kalau sampai kedapatan akan dikenai UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan sanksi pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal 2 kali lipat nilai cukai,” tegasnya.

Pun ditambahkan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Ngawi Reza, agar masyarakat dapat segera melapor ke pihak berwajib ketika mendapati pelanggaran di lingkungan terdekatnya.

“Bila mengetahui rokok tidak bercukai silahkan lapor ke Kantor Bea Cukai ataupun Pihak Polres yang nantinya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Jangan khawatir karena identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegasnya

Pada kesempatan tersebut diserahkan BPJS Tenaga Kerja secara simbolis untuk peserta Trail (ik)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini