PewartaTV, Madiun – Untuk memberikan pemahaman regulasi mencegah penempatan PMI secara ilegal, pemahaman pengelolaan keuangan. Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) terus gencar melakukan sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ) Pra dan Purna Penempatan sebagai langkah untuk meminimalisasi PMI non-prosedural atau ilegal.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pra dan Purna Penempatan yang digagas Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun diikuti 40 peserta yang berlangsung di Bali Desa Ketadan, Kecamatan Geger dengan menghadirkan Narasumber dari BP2MI Madiun, Disperindagkop Kabupaten Madiun. Kegiatan dibuka Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnakerin Kabupaten Madiun, Hengky Sukarno
“Sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah, dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri,” Kata Hengky Sukarno Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Disnakerin Kabupaten Madiun, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, kegiatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pra dan Purna Penempatan tersebut untuk memberikan pemahaman regulasi mencegah penempatan PMI secara ilegal, pemahaman pengelolaan keuangan.

“Dan pemahaman mengenai lembaga keuangan dan produknya, pemahaman berwirausaha atau berkoperasi untuk meningkatkan kesejahteraan kepada keluarga PMI dan PMI Purna,” ujar Hengky Sukarno.
Hengky menyebut PMI merupakan pahlawan penyumbang Devisa terbesar nomor dua di Indonesia dan mempunyai hak perlindungan hukum sesuai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia termasuk di Kabupaten Madiun.
“Untuk pembinaan dan edukasi pengelolaan keuangan selama menjadi PMI maupun purna PMI sangat penting untuk meningkatkan dan pengembangan ekonomi selama saat masih bekerja atapun sudah tidak lagi bekerja di luar negeri,” ungkapnya.
Di Kabupaten Madiun terjadi peningkatan jumlah pekerja migran terhitung sejak Januari hingga akhir September 2023 mencapai jumlah 2000 orang. Kabupaten Madiun urutan nomor 6 pada tahun 2022 di Jawa Timur.
Dia, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun yang ingin ke luar negeri hendaknya melalui proses prosedural, tidak tergoda dengan iming iming gaji tinggi, cepat berangkat dan pemberangkatan secara instan agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara pamateri dari Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Diandra Janistri, menjelaskan mengenai penempatan, perlindungan PMI khususnya dalam hal prosedural pemberangkatan PMI dan pencegahan praktek calo yang masih menjadi permasalahan di Indonesia.
“Memang permasalahan pekerja migran di Indonesia ini tidak bisa tuntas. Tidak bisa dipungkiri selalu ada permasalahan baru yang muncul khususnya PMI yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural atau ilegal,” jelas Diandra
Permasalahan PMI butuh campur tangan pemerintah tatkala terjadi permasalahan secara dokumen seperti pemulangan PMI ilegal, pemulangan PMI sakit atau meninggal dunia pemerintah akan membantu. Terkait dengan pengelolaan literasi keuangan, Dia menyebut PMI wajib belajar menajemen pengendalian keuangan sejak dini agar upaya selama bekerja diluar negeri tidak sia sia dan mampu meningkatkan kualitas perekonomian keluarga.(ik)