Gelar Sosialisasi, Satpol PPĀ  dan Bea Cukai Sepakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Ponorogo

0
27

PewartaTV, Ponorogo – Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang bertempat di Balai Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kamis (08/06/2023).

Hal ini dilakukan mengingat tingginya konsumsi rokok di dalam negeri yang tidak sebanding dengan tingkat kenaikan cukai. Dan salah satunya disebabkan oleh rokok illegal yang masih banyak beredar ditengah masyarakat.

Padahal, saat ini rokok hampir menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian penduduk Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari pola hidup sehari-hari masyarakat.

Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito mengatakan bahwa saat ini masih banyak modus peredaran rokok ilegal di masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal tersebut.

“Dalam sosialisasi ini kita berikan pemahaman terhadap masyarakat terkait rokok tanpa pita cukai. Agar masyarakat lebih berhati – hati, karena banyak modus yang dilakukan untuk mengedarkan rokok ilegal,” kata Joko Waskito.

Menurutnya,meski beberapa modus peredaran rokok ilegal telah dikembangkan guna mengelabuhi petugas. Namun, pihaknya dalam hal ini Satpol PP yang menjalin kerjasama dengan pihak Bea Cukai, Kejaksaan dan TNI – POLRI, tidak akan tinggal diam dan terus melakukan inovasi baru juga dalam mengawasi peredaran rokok ilegal terutama di wilayah Ponorogo.

“Siapapun yang nekat, termasuk sales rokok yang nakal, berani mengedarkan rokok tanpa pita cukai, pasti akan kami tindak tegas bersama aparat lainnya , baik dari Bea Cukai, Kejaksaan, Polres maupun Kodim,” tegasnya.

Sementara itu,Ā  Kasi DBHCT Kantor Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jatmiko menghimbauĀ  agar para produsen tidak lagi memproduksi rokom ilegal, termasuk bagi penyalur juga diharapkan tidak lagi menjual rokok tersebut.

“Ada sanksi rokok ilegal (2P2B) bagi rokok dengan pita cukai polos, palsu, bekas dan berbeda sesuai undang undang yang berlaku. Salah satunya, di pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 tahun 2007 tentang rokok ilegal pita palsu, dikenai denda 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Serta pidana kurungan satu sampai delapan tahun penjara,” tukasnya. (adv/ns)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini