PewartaTV, Jombang – Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberpangan yang bearada di Desa Banjardowo Kecamatan/Kabupaten Jombang, diduga menempati lahan puluhan tahun tanpa seizin pemilik tanah.
Saipul Sekretaris KUD Sumberpangan melalui Bendaharanya mengatakan, pihaknya saat ini sudah memberi Kuasa kepada Saifudin LBH NU. Pemberian kuasa itu tak lain untuk mengurus gugatan lahan yang mereka tempati di Pengadilan Kabupaten Jombang.
“Ini kan sudah digugat oleh ahli waris dari almarhum bapak Kholil, kita juga sudah mempercayakan kepada kuasa hukum KUD Sumberpangan yaitu pak Saifudin LBH NU, silahkan tanya-tanya semua ke- Saifudin,” ujar Bendahara KUD Sumberpangan yang enggan disebutkan namanya.
Bertolak belakang dengan keterangan salah satu ahli waris almarhum kholil yang berinisial A. Ia menuturkan belum menempuh jalur hukum sama sekali, hal itu belum diperkarakan oleh keluarga ahli waris lantaran belum memiliki biaya.
“Kami masih akan merencanakan untuk menempuh jalur hukum, karena lahan tinggalan dari almarhum bapak itu ada 2 titik yang diserobot, yang satu ditempati oleh KUD Sumberpangan itu sudah 20 tahun lebih dan yang satunya berada di belakang KUD Sumberpangan itu juga di garap oleh KH. Gimen warga Desa Banjardowo, kedua lahan itu di tempati dan digarap tanpa izin dari keluarga ahli waris almarhum Kholil,” papar salah satu ahli waris. Rabu, 27/9/23.
Terpisah, Kepala Desa Banjardowo Syamsudin Arif saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya sudah berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada titik temu ataupun kesepakatan dari keduanya. “Sudah kita coba tengahi, namun belum ada titik temu, ya kalau lebih jelas monggo di cek ke BPN,” tutupnya. (Udn)