PT MAP Jadi Tersangka Karhutla di Mempawah, PT IPB Ketapang Masih Dibidik
Kementerian Kehutanan menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan di Mempawah, Kalimantan Barat. Penetapan tersebut dilakukan pada 14 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula dari temuan titik panas atau hotspot yang kemudian ditindaklanjuti penyidik. Petugas menemukan dugaan pembukaan kawasan hutan berupa jalan sepanjang sekitar tiga kilometer. Lebarnya mencapai sekitar enam meter.
Penetapan PT MAP dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli serta olah tempat kejadian perkara. Penyidik juga menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung. Proses hukum terhadap korporasi tersebut masih terus berjalan.
Sementara itu, Kemenhut membidik dugaan perambahan kawasan hutan di areal PBPH PT IPB, Kabupaten Ketapang. Lokasinya berada di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan. Penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di kawasan tersebut.
Namun, PT IPB belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih memeriksa saksi dan ahli serta mendalami berbagai temuan lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Kemenhut menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Penyidik juga menelusuri penguasaan kawasan, aktivitas yang berlangsung, dan pihak yang memperoleh manfaat. Penegakan hukum berjalan bersamaan dengan upaya pengendalian karhutla.





