Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkap 335 perusahaan terindikasi mengalami karhutla. Konsesi tersebut tersebar di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Jumhur menyampaikan temuan tersebut saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Kampar, Riau. Pemerintah menemukan titik api di wilayah konsesi sejumlah perusahaan. Luas kebakaran di area konsesi mencapai hampir 85.000 hektare.
Menurut Jumhur, kebakaran tetap menjadi tanggung jawab pemegang izin. Hal tersebut berlaku meski luas lahan terbakar hanya satu atau dua hektare. Perusahaan wajib melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.
Pemerintah kini melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Jumhur menyebut sejumlah perusahaan dengan indikasi pelanggaran kuat telah disegel. Sanksi dapat berupa denda dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelanggaran tersebut dapat berlanjut ke proses pidana. Pemerintah juga memperkuat operasi terpadu untuk mengendalikan karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Sebanyak 12.880 personel gabungan telah dimobilisasi untuk penanganan karhutla.





