Turki Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tangkap PM Netanyahu
Turki mengajukan permintaan Red Notice Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Langkah tersebut berkaitan dengan kasus Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek menyampaikan langkah tersebut pada Jumat, 21 Agustus 2026. Permintaan itu diajukan setelah pengadilan Turki menerbitkan surat perintah penangkapan.
Surat perintah tersebut juga menyasar Afek Moskovitch, seorang pejabat keamanan Israel. Keduanya menjadi bagian dari perkara yang melibatkan 35 tersangka di Istanbul.
Turki menuduh Netanyahu dan pihak terkait melakukan sejumlah tindak pidana. Tuduhan itu mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, dan perampasan kebebasan. Tuduhan tersebut berkaitan dengan pencegatan armada bantuan di perairan internasional.
Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional yang otomatis berlaku. Status tersebut merupakan permintaan kepada kepolisian negara anggota untuk mencari dan menangkap sementara. Interpol kemudian menilai permintaan tersebut sebelum memutuskan penerbitannya.
Pemerintah Israel menolak langkah Turki tersebut. Kantor Netanyahu menyebut upaya Ankara sebagai tindakan intimidasi terhadap kepemimpinan Israel. Ketegangan Turki dan Israel pun semakin meningkat akibat perkembangan konflik kawasan.





