Bikin Geger, Hakim di Negara Arab Izinkan Transgender Ubah Jenis Kelamin
Putusan pengadilan di Lebanon menjadi sorotan setelah hakim mengizinkan transgender mengubah jenis kelamin. Perubahan tersebut dilakukan pada dokumen resmi kependudukan. Keputusan ini memicu perdebatan dari kalangan agama dan hukum.
Hakim perdata Bint Jbeil, Wassim Zahr al-Din, menangani perkara tersebut. Ia memerintahkan perubahan nama dan jenis kelamin seseorang berinisial R.D. Dalam dokumen resmi, jenis kelaminnya diubah dari laki-laki menjadi perempuan.
Putusan itu didasarkan pada laporan medis dan psikologis. Hakim merujuk Pasal 21 Dekret Nomor 8837 Tahun 1932 tentang pencatatan status sipil. Menurut hakim, pencatatan R.D. sebagai laki-laki tidak lagi mencerminkan kondisinya.
Keputusan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan menjadi preseden. Pengkritik menilai putusan itu bukan sekadar koreksi dokumen kependudukan. Mereka menganggap keputusan tersebut secara formal mengakui perubahan jenis kelamin.
Namun, Zahr al-Din menegaskan putusannya tidak otomatis berlaku untuk semua kasus. Menurutnya, perkara tersebut memiliki kondisi khusus dengan bukti medis dan psikologis. Lebanon juga belum memiliki undang-undang khusus mengenai perubahan jenis kelamin secara legal.





